1. Ketentuan Umum
a. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan
penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan
nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
b. Sekolah/Madrasah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah sekolah/madrasah yang secara sah memperoleh ijin penyelenggaraan pendidikan dari
pemerintah.
c. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala
Sekolah/Madrasah masing-masing.