Jakarta, Kemendikbud --- Apa
tujuan dari ujian nasional (UN)? Tujuannya adalah untuk mengetahui
capaian belajar seorang siswa. Ini merupakan hak seorang siswa untuk
mengetahui capaian belajarnya. Oleh sebab itu lakukan UN bukan untuk
lulus 100 persen, tetapi lakukanlah dengan jujur 100 persen, karena
tahun ini UN tidak menjadi syarat kelulusan.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, saat mengunjungi salah satu
televisi di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (27/03/2015). ”Mulai tahun
ini kelulusan 100 persen ditentukan oleh sekolah. Yang dinilai adalah
seluruh mata pelajaran termasuk perilaku siswa. Oleh sebab itu siswa
jangan menjadikan UN sebagai beban,” tutur Mendikbud.
Mendikbud menekankan kembali, UN tidak lagi
menjadi syarat kelulusan, tetapi UN dapat digunakan untuk mendaftar pada
jenjang pendidikan berikutnya. Dengan begitu, UN dapat memberikan
perilaku positif kepada siswa dan guru. Siswa belajar bukan karena takut
untuk menghadapi UN, tetapi belajar untuk mewujudkan keinginan memiliki
nilai yang lebih tinggi.
”Karena nilai yang tinggi itu akan membantu mereka
mendapatkan sekolah yang lebih baik. Sehingga dapat menanamkan pola
perilaku yang positif,” ucap Mendikbud.
Mendikbud berharap dengan tidak dimasukkannya UN
sebagai syarat kelulusan, ke depan dapat menanamkan perilaku siswa bahwa
mengikuti UN itu adalah semangat untuk mendapatkan prestasi yang baik.
”Jangan lakukan kecurangan-kecurangan yang selama ini banyak dikabarkan.
Tetapi lakukan dengan jujur, dan raihlah prestasi yang baik,” pesan
Mendikbud. (sumber : www.kemdikbud.go.id )